APBDes

Pemerintah Desa Jlamprang

APBDes

APBDes
REMBUG STUNTING DESA JLAMPRANG
20 Oktober 2025 158 Kali

REMBUG STUNTING DESA JLAMPRANG

    Rembug Stunting adalah kegiatan musyawarah antara pemerintah daerah, lintas sektor, dan masyarakat dalam upaya menyamakan persepsi, merumuskan strategi, serta menguatkan komitmen bersama untuk menurunkan angka stunting.Forum ini biasanya diadakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau desa sebagai bagian dari Konvergensi Program Percepatan Penurunan Stunting. Dalam kegiatan ini, seluruh pihak seperti perangkat daerah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, PKK, kader posyandu, dan organisasi masyarakat dilibatkan agar upaya pencegahan dan penanganan stunting berjalan efektif dan terintegrasi. Tujuan Rembug Stunting Menyepakati hasil analisis situasi stunting di wilayah setempat. Mengidentifikasi permasalahan dan penyebab utama stunting berdasarkan data lapangan. Merumuskan rencana aksi dan intervensi bersama antar-sektor. Menguatkan komitmen politik dan anggaran pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung perilaku hidup sehat, gizi seimbang, dan sanitasi layak Peran Masyarakat dalam Rembug Stunting Rembug Stunting bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk berperan aktif. Melalui kader posyandu, PKK, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, masyarakat dapat: Mengedukasi keluarga tentang pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Mendorong ibu hamil dan balita untuk rutin memeriksakan kesehatan. Menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Rembug Stunting menjadi simbol nyata dari gotong royong dalam pembangunan sumber daya manusia. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi menurunkan angka stunting sehingga Indonesia mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.  

Admin
Selengkapnya
APBDes
APBDesa Jlamprang Tahun 2024
16 September 2025 63 Kali

APBDesa Jlamprang Tahun 2024

APBDes 2024 adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran 2024, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian sumber-sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan desa, serta dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa.  Komponen APBDes 2024:   Pendapatan Desa:Berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Transfer dari pemerintah pusat (Dana Desa, ADD, dll.), dan Pendapatan Lain-lain (hibah, dll.).  Belanja Desa:Semua pengeluaran desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan desa, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta belanja tak terduga.  Pembiayaan Desa:Terdiri dari penerimaan pembiayaan (misalnya SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (misalnya pembentukan dana cadangan).  Tujuan dan Manfaat APBDes 2024:   Penyusunan Perencanaan:Menjadi dasar perencanaan keuangan dan program kerja desa untuk satu tahun anggaran.  Partisipasi Masyarakat:Melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat dapat berpartisipasi dalam penentuan prioritas dan alokasi anggaran desa.  Transparansi dan Akuntabilitas:Menyediakan kerangka kerja untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.  Dampak Pembangunan:Mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan efektivitas penggunaan anggaran.  Penyusunan APBDes 2024:   Musyawarah Desa (Musdes):Forum diskusi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan.  Penetapan Peraturan Desa:Rancangan APBDes disepakati dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD menjadi sebuah Peraturan Desa. 

Admin
Selengkapnya
APBDes
APBDesa Jlamprang Tahun 2025
16 September 2025 68 Kali

APBDesa Jlamprang Tahun 2025

APBDesa 2025 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 di suatu desa, yang merupakan peraturan desa yang merinci sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDesa disusun oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan desa digital.  Komponen Utama APBDesa 2025: Pendapatan Desa:Sumber-sumber penerimaan desa, misalnya dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lain-lain.  Belanja Desa:Alokasi pengeluaran desa untuk berbagai bidang, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.    Pembiayaan:Bagian yang mengatur penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya tidak rutin.  Fungsi dan Tujuan APBDesa 2025:   Sumber Pendanaan Pembangunan Desa:Membiayai program dan kegiatan pembangunan yang ada di desa.  Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel:Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.  Partisipasi Masyarakat:Memastikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik dan musyawarah desa.  Contoh Penerapan dan Kebijakan: Pada tahun 2025, kebijakan Dana Desa menekankan percepatan pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Sebagian Dana Desa minimal harus digunakan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Admin
Selengkapnya
APBDes 2026

Pelaksanaan

APBDes 2026

Pendapatan

APBDes 2026

Pembelanjaan

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Data sinergi program belum tersedia.

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

3

Year

Tahun 2026

189

Arsip Database

Total Dokumen

1,028

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat_ket_catatan_kriminal_3307051403880005_2026-05-06_172.rtf

SARWONO 06 Mei 2026

172

surat_ket_usaha_3307116010980001_2026-05-04_168.rtf

TUSRIYATI 04 Mei 2026

168

surat_ket_usaha_3307050903940005_2026-05-04_167.rtf

IRFAN RUDI HARYONO 04 Mei 2026

167

surat_ket_catatan_kriminal_3307052701910008_2026-04-30_166.rtf

EDWIN TUKODIM 30 Apr 2026

166

surat_ket_pengantar_3307056807630002_2026-04-27_164.rtf

MISTIYEM 27 Apr 2026

164

surat_ket_pengantar_3307053112520052_2026-04-27_163.rtf

PARWITO 27 Apr 2026

163

surat_ket_kelahiran_3307053112520052_2026-04-27_6.rtf

PARWITO 27 Apr 2026

6

surat_ket_kelahiran_3307053112520052_2026-04-27_5.rtf

PARWITO 27 Apr 2026

5

surat_ket_kelahiran_3307056807630002_2026-04-27_4.rtf

MISTIYEM 27 Apr 2026

4

surat_ket_beda_nama_3307056807630002_2026-04-27_4.rtf

MISTIYEM 27 Apr 2026

4
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

0

Tahun Ini

Kematian

0

Tahun Ini

Pindah Masuk

0

Tahun Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

3,345

Keluarga

1,031

Wajib KTP

2,830

tarsuki

Mati 18 Jan 2025

saqeena ramadhina

Pindah Masuk 29 Des 2023

sarwiyah

Mati 29 Des 2023

purwati

Pindah Masuk 29 Des 2023

haerudin

Pindah Masuk 07 Des 2023

siti mariyah

Pindah Masuk 07 Des 2023

wahyu priyadi

Pindah Masuk 07 Des 2023

triyana

Pindah Masuk 07 Des 2023

zaskia dinar atta lutfia

Pindah Masuk 07 Des 2023

jamil

Pindah Masuk 07 Des 2023

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.139
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

57

Yesterday

Kemarin

1

Pengunjung website

Total Pengunjung

35,285

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.