Publikasi Anggaran 2026
[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2026]]
Pemerintah Desa Jlamprang
[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2026]]
Rembug Stunting adalah kegiatan musyawarah antara pemerintah daerah, lintas sektor, dan masyarakat dalam upaya menyamakan persepsi, merumuskan strategi, serta menguatkan komitmen bersama untuk menurunkan angka stunting.Forum ini biasanya diadakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau desa sebagai bagian dari Konvergensi Program Percepatan Penurunan Stunting. Dalam kegiatan ini, seluruh pihak seperti perangkat daerah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, PKK, kader posyandu, dan organisasi masyarakat dilibatkan agar upaya pencegahan dan penanganan stunting berjalan efektif dan terintegrasi. Tujuan Rembug Stunting Menyepakati hasil analisis situasi stunting di wilayah setempat. Mengidentifikasi permasalahan dan penyebab utama stunting berdasarkan data lapangan. Merumuskan rencana aksi dan intervensi bersama antar-sektor. Menguatkan komitmen politik dan anggaran pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung perilaku hidup sehat, gizi seimbang, dan sanitasi layak Peran Masyarakat dalam Rembug Stunting Rembug Stunting bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk berperan aktif. Melalui kader posyandu, PKK, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, masyarakat dapat: Mengedukasi keluarga tentang pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Mendorong ibu hamil dan balita untuk rutin memeriksakan kesehatan. Menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Rembug Stunting menjadi simbol nyata dari gotong royong dalam pembangunan sumber daya manusia. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi menurunkan angka stunting sehingga Indonesia mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
APBDes 2024 adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran 2024, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian sumber-sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan desa, serta dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Komponen APBDes 2024: Pendapatan Desa:Berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Transfer dari pemerintah pusat (Dana Desa, ADD, dll.), dan Pendapatan Lain-lain (hibah, dll.). Belanja Desa:Semua pengeluaran desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan desa, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta belanja tak terduga. Pembiayaan Desa:Terdiri dari penerimaan pembiayaan (misalnya SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (misalnya pembentukan dana cadangan). Tujuan dan Manfaat APBDes 2024: Penyusunan Perencanaan:Menjadi dasar perencanaan keuangan dan program kerja desa untuk satu tahun anggaran. Partisipasi Masyarakat:Melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat dapat berpartisipasi dalam penentuan prioritas dan alokasi anggaran desa. Transparansi dan Akuntabilitas:Menyediakan kerangka kerja untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dampak Pembangunan:Mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Penyusunan APBDes 2024: Musyawarah Desa (Musdes):Forum diskusi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan. Penetapan Peraturan Desa:Rancangan APBDes disepakati dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD menjadi sebuah Peraturan Desa.
APBDesa 2025 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 di suatu desa, yang merupakan peraturan desa yang merinci sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDesa disusun oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penguatan desa digital. Komponen Utama APBDesa 2025: Pendapatan Desa:Sumber-sumber penerimaan desa, misalnya dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lain-lain. Belanja Desa:Alokasi pengeluaran desa untuk berbagai bidang, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembiayaan:Bagian yang mengatur penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya tidak rutin. Fungsi dan Tujuan APBDesa 2025: Sumber Pendanaan Pembangunan Desa:Membiayai program dan kegiatan pembangunan yang ada di desa. Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel:Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Partisipasi Masyarakat:Memastikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik dan musyawarah desa. Contoh Penerapan dan Kebijakan: Pada tahun 2025, kebijakan Dana Desa menekankan percepatan pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Sebagian Dana Desa minimal harus digunakan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pelaksanaan
Pendapatan
Pembelanjaan
Total Anggaran
Total Realisasi
Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.